JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus kebun ganja di rumah kontrakan Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur. Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.
Keempat tersangka yakni Yulius (35) asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang berdomisili di Kecamatan Gudo; Rama (43) asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk tinggal di kontrakan Mojongapit.
Kemudian Petrus Ridanto Busono Raharjo als Danto (58) warga Bantul Yogyakarta dan Ike Dewi Sartika (40), pasangan suami istri (pasutri) asal Buduran, Sidoarjo yang tinggal di Candimulyo, Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan polisi, Yulius merupakan pekerja. Selain menerima biji ganja atas permintaan Rama, dia juga dijanjikan upah Rp500 ribu dan mendapatkan upah setiap bulannya Rp2,5 juta dari membantu menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja milik Petrus di kontrakan Rama.
Sedangkan Rama selain mendapat upah dari menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja di kontrakannya setiap bulannya sebesar Rp3-Rp5,5 juta dari Petrus, juga ikut menanam ganja di luar rumah, tepatnya di ekat kamar mandi.
"Tersangka Petrus yang mempunyai modal atau biaya dari semua kegiatan menanam ganja tersebut, mulai dari awal sampai sekarang. Mulai dari kontrak rumah, peralat peralatan dan biji ganja serta upah kepada Yulius dan Rama," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
