JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi dari Polres Jombang menggerebek kebun ganja di dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin siang, (15/12/2025).
Dalam penggerebekan yang disaksikan warga satu kampung tersebut, seorang pria berinisial R (43) asal Surabaya ditangkap dengan bukti 110 batang ganja dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi.
Heboh! Kebun Ganja Dalam Rumah di Jombang Digerebek Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin
Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Polres Jombang terlihat menyisir seluruh bagian rumah. Sembari mengeler terduga pelaku, polisi melihat satu persatu bagian dalam rumah kontrakan itu. Dan ditemukan dua dari tiga kamar di rumah tersebut, difungsikan sebagai greenhouse tanaman ganja.
Sementara dua ruangan lain yakni bagian dapur dan bagian kebun belakang juga jadi tempat penanaman ganja. "Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi), dan biji (bibit) dibeli dari online, Namun masih kita dalami lagi," kata Ardi.
Ardi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dari pengembangan pelaku Y, yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
