“Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Atas perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, Tri Retno Jumilah yang sehari-hari berjualan kopi ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya, Kamis 13 November 2025. Kali pertama yang menemukan adalah anak kandungnya bernama Eko.
Saat olah TKP, polisi curiga kematian korban akibat dibunuh. Kecurigaan itu dari wepeda motor Yamaha Vixion milik korban hilang. Selain itu, Purnomo yang sehari-hari tinggal bersama korban juga tidak ada di tempat saat mayat Retno ditemukan.
Selain itu dari hasil autopsi mayat menunjukkan adanya luka memar di area wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri. Patah tulang pada rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta tulang iga (ke-4, 5, dan 6) di sisi kanan. Dan resapan darah di kulit kepala sisi dalam, sela iga kiri, dan gumpalan darah di kepala.
Seluruh luka dan patah tulang tersebut disimpulkan diakibatkan oleh benda tumpul dan terjadi saat korban masih hidup. Sementara itu, kondisi otak korban telah membubur dengan warna merah akibat perdarahan otak hebat.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
