Tegas dan Mengejutkan, Begini Pengakuan Terbaru Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Jombang

Zainul Arifin
Tegas dan Mengejutkan, Begini Pengakuan Terbaru Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Purnomo (60) asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan tegas mengakui membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku Purnomo melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dan tidak kuat menahan ocehan korban yang telah dinikahinya secara siri sejak lima tahun terakhir. 

Purnomo mengatakan kerap cekcok dengan Retno karena masalah ekonomi. Sejak setahun terakhir tidak bekerja karena menderita penyakit diabetes, dia mengaku sering diomelin oleh korban.

"Cekcok terus, ya karena keadaan. Saya tidak kerja pak, setahun ini tidak kerja karena kena diabetes. Istri di rumah ngoceh terus, menyinggung keadaan saya," kata Purnomo kepada wartawan saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (24/11/2025).

Padahal, kata Purnomo, jika dirinya memiliki uang dari kiriman anaknya, selalu diberikan semua kepada korban untuk berbelanja. Namun, disebut Purnomo, korban masih mengoceh terus. Hingga, akhirnya Purnomo tak kuat memendam amarahnya.

"Gitu lah, perempuan duit terus. Ya semua orang pasti menyesal pak, tapi sudah terlanjur," ucap Purnomo.

Pada Minggu, 9 November 2025, dini hari terjadi cekcok hebat hingga Purnomo menghabisi nyawa istri sirinya, Tri Retno di rumahnya yang berlokasi di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Jombang. 

Purnomo melakukan pembunuhan dengan menghantam tubuh Retno menggunakan linggis hingga korban tak berdaya. Setelah korban terkapar, Purnomo menutup tubuhnya dengan bantal dan selimut.

Dia kemudian kabur membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Tak hanya itu, pria lansia tersebut juga membawa serta sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp59 juta dan perhiasan milik korban.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Purnomo ditangkap Satreskrim Polres Jombang di tempat indekosnya di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat malam, 21 November 2025.

“Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Atas perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Sebelumnya, Tri Retno Jumilah yang sehari-hari berjualan kopi ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya, Kamis 13 November 2025. Kali pertama yang menemukan adalah anak kandungnya bernama Eko.

Saat olah TKP, polisi curiga kematian korban akibat dibunuh. Kecurigaan itu dari wepeda motor Yamaha Vixion milik korban hilang. Selain itu, Purnomo yang sehari-hari tinggal bersama korban juga tidak ada di tempat saat mayat Retno ditemukan.

Selain itu dari hasil autopsi mayat menunjukkan adanya luka memar di area wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri. Patah tulang pada rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta tulang iga (ke-4, 5, dan 6) di sisi kanan. Dan resapan darah di kulit kepala sisi dalam, sela iga kiri, dan gumpalan darah di kepala.

Seluruh luka dan patah tulang tersebut disimpulkan diakibatkan oleh benda tumpul dan terjadi saat korban masih hidup. Sementara itu, kondisi otak korban telah membubur dengan warna merah akibat perdarahan otak hebat.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network