Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding

Zainul Arifin
Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Ajukan Banding. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang agenda pembacaan vonis kasus pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025) berakhir ricuh. Pihak keluarga korban berusaha menyerang ketiga terdakwa seusai divonis pidana penjara seumur hidup.

Tiga terdakwa pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yakni Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah; dan Lutfi Inahnu Feda. Sedangkan korbannya siswi SMA PRA (19) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pantauan, sidang di gelar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Faisal menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup setelah ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata Faisal.

Vonis hakim itu sejalan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.

Seusai sidang, kekacauan terjadi saat para terdakwa digiring meninggalkan ruang persidangan. Di pintu keluar, keluarga korban terlihat menghampiri para terdakwa yang mendapat pengawalan petugas.

Mereka yang sejak awal menuntut hukuman mati, merasa vonis seumur hidup tidak setimpal dengan kekejaman yang dialami almarhumah PRA. Saat salah satu terdakwa, digiring keluar, seorang kerabat korban menerobos barikade lalu melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala terdakwa.

Situasi sempat tak terkendali saat kerabat korban lain ikut berteriak histeris sambil berusaha mendekati para terpidana. Petugas pengamanan dan personel kepolisian yang bersiaga segera bereaksi cepat untuk meredam insiden tersebut.

"Kalau anda keluarga korban, pasti tidak terima dengan putusan ini, saya berharap hukuman mati," kata Widodo paman korban ditemui setelah sidang.

Pihak keamanan Pengadilan Negeri Jombang segera melakukan sterilisasi area koridor untuk menghindari bentrokan lebih lanjut.

Tiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya; Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda ditangkap polisi setelah memerkosa PRA (19) siswi SMA warga Sebani, Sumobito, Jombang secara bergiliran di area persawahan di Godong, Gudo, Jombang, pada Senin 10 Februari 2025.

Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah, Ardiansyah dan Lutfi memboncengnya bertiga menuju sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Setibanya di sana, mereka dengan keji membuang korban yang masih bernapas ke dalam air hingga kemudian meninggal dunia.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025), jasad korban ditemukan mengambang di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Selain dipicu oleh pengaruh minuman keras, motif utama para pelaku adalah ingin menguasai harta benda korban. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network