Dalam transaksinya, petugas menyamar. Begitu MG dan VAJM datang untuk COD motor curiannya, polisi langsung menangkap. Lantaran MG melawan untuk kabur, dia pun ditembak kaki kirinya. Dalam kondisi pincang, MG bersama VAJM dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, menurut Margono kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggasak sepeda motor korban di teras rumah saat kuncinya ditinggal di dalam dasbor.
"Pelaku sebelumnya memantau, pada saat memiliki kesempatan, pelaku MG mencoba menyalakan motor yang ternyata kunci motor tersebut ditinggal oleh korban di dalam dasbor," ujarnya.
Margono mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis. MG dipenjara selama 1 tahun 8 bulan pada 2014 dengan kasus penganiayaan dan pencurian. Sedangkan VAJM dibui 1 tahun 7 bulan pada 2018 karena mencuri sepeda motor.
Selain menangkap kedua pelaku curanmor itu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy hasil curian serta motor beat warna biru nopol S 2878 TB milik VAJM yang digunakan sebagai sarana kejahatan. "Kedua tersangka ditahan, dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Margono.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
