Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zainul Arifin
Tidak terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan saat sidang di PN Jombang dengan agenda tuntutan. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah, Ardiansyah dan Lutfi memboncengnya bertiga menuju sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Setibanya di sana, mereka dengan keji membuang korban yang masih bernapas ke dalam air hingga kemudian meninggal dunia.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025), jasad korban ditemukan mengambang di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Selain dipicu oleh pengaruh minuman keras, motif utama para pelaku adalah ingin menguasai harta benda korban. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network