Residivis! Wajah Pembobol Dua Sekolah di Jombang Ini Familier Bagi Polisi, Kapok Masuk Bui Lagi

Zainul Arifin
Pelaku pencurian di sekolah dasar di Jombang ditangkap. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

"Berbekal pengalamannya itu, pelaku tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta mengincar barang-barang yang sudah ditentukan. Pelaku residivis dan belum lama keluar dari penjara,” katanya.

Disebut Margono, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lagi dengan dalih kebutuhan ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancamnya hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network