"Berbekal pengalamannya itu, pelaku tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta mengincar barang-barang yang sudah ditentukan. Pelaku residivis dan belum lama keluar dari penjara,” katanya.
Disebut Margono, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lagi dengan dalih kebutuhan ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancamnya hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
