Kadiyono menambahkan pendirian pondok pesantren di lingkungan Lapas Jombang merupakan amanat undang-undang, yaitu UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. Menurutnya, pada pasal 9 poin C itu, bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, rekreasional untuk pengembangan diri.
Lapas Jombang bershalawat, memohon keberkahan untuk keutuhan dan kemajuan bangsa. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin
"Pada poin nomor 4 disebutkan, negara tidak boleh membuat lebih buruk daripada sebelum masuk ke dalan lapas. Lalu poin 10 menyebutkan bahwa Negara dalam hal ini pemasyarakatan harus menyediakan sarana dan prasarana untuk pendidikan, pengajaran dan rehabilitasi. Jadi landasannya jelas, UU dan 10 prinsip pemasyarakatan," jelasnya.
Kadiyono memandang, pendirian pondok pesantren tersebut sangat perlu, karena pendidikan agama dasar dari segala fondasi yang sangat baik. Jika agamanya kuat, maka bisa membentengi diri dari hal-hal yang kurang baik. Di lapas Jombang saat ini dihuni lebih dari 750 orang.
"Warga binaan di sini (Lapas) karena salah, lalai, khilaf. Karena ini lembaga pemasyarakatan, tempat pembinaan kepribadian dan kemandirian, maka Lapas Jombang mendirikan pondok pesantren yang bekerjasama dengan Kemenag, didukung Pemkab, MUI dan instansi lain. Jadi, banti kolaborasi, kurikulumnya pun akan dibantu Kemenag, sehingga standar minimalnya terpenuhi untuk standar kurikulumnya," katanya.
Program pesantren tidak hanya memberikan pembinaan holistik dan membekali warga binaan dengan ilmu agama sebagai bekal kehidupan setelah bebas, tetapi juga mencegah konflik antar-napi di dalam lapas, karena mereka diajarkan saling menghargai dan menghormati antar sesama.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
