Petugas kepolisian akan dengan mendatangi lokasi dan mengecek terkait kelengkapan surat-surat kendaraan yang diduga bernopol sama. "Terima kasih atas informasinya, besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya," singkatnya.
Perlu diketahui, nopol adalah identitas kendaraan. Memasang pelat nomor polisi di kendaraan yang berbeda melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi dapat memberikan sanksi tilang jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
