Juga berdasar Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2025, Keputusan itu membentuk Tim Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025 untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KLA di tingkat nasional.
Jaka bilang, indikator penilaian itu tidak sesuai kenyataan di lapangan. Status Kota Layak Anak, di wilayah yang memiliki tiga kecamatan tersebut seharusnya bebas dari anak jalanan dan tidak ada anak korban kekerasan seksual.
Jaka menerangkan, kasus kekerasan seksual di Kota Mojokerto Seperti siswi kelas VIII salah satu SMPN negeri di kota yang dua kali disetubuhi oleh satpam sekolahnya. Pelaku langsung ditahan polisi setelah kasusnya mencuat Februari lalu.
Bahkan, seorang PNS Pemkot Mojokerto juga diseret ke penjara lantaran nekat mencabuli siswi SMA pada 2023. Pelaku belakangan dipecat dan divonis 7 tahun penjara. Artinya kekerasan seksual pun masih menjadi problem dan yang paling terbaru adalah dugaan securiti melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang masih duduk dibangku kelas 2 SDN Kota Mojokerto.
"Masih banyak buktinya, anak-anak mengemis, mengamen, minta-minta di jalan, itu kan fakta yang tidak bisa terbantahkan sehingga Kota Mojokerto belum bisa dikatakan Kota Layak Anak," katanya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
