JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pihak Kepolisian Jogoroto, Kabupaten Jombang menangkap sebuah kendaraan truk mengangkut 500 botol berukuran 600 liter minuman keras (miras) jenis arak bali ilegal di wilayah setempat.
Kapolsek Jogoroto AKP Mohamad Djulan mengungkapkan truk pengangkut miras arak bali tersebut ditangkap di pinggir jalan Desa Jarakkulon Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Guna mengelabui polisi, truk tersebut ditutup terpal, dan miras dimasukkan di dalam kardus.
"Satu orang telah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini, atas nama Irfan (45 warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang," kata Djulan kepada iNewsMojokerto.id, Sabtu (19/7/2025), malam.
Penangkapan truk pengangkut ratusan botol miras arak bali, disebut Djulan dari Informasi masyarakat tentang adanya orang yang sedang menjual miras lintas Provinsi. Setelah ditelusuri, didapati Irfan yang sedang menjual miras di pinggir jalan Jarakkulon.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada muatan truk mitsubishi warna kuning biru Nopol AG 8782 EE yang ditutupi terpal biru, petugas menemukan tumpukan kardus yang didalamnya berjumlah 506 botol arak bali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
