KEDIRI, iNewsMojokerto.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Jawa Timur menangkap lima warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada 2025 pada 15 hingga 16 Juli 2025, melibatkan 42 petugas dalam tujuh tim pengawasan mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang.
Mereka masing-masing yakni satu orang WNA asal Pakistan, Yaman dan Jepang serta dua WNA asal Tiongkok. Pria asal Pakistan dan Yaman melanggar izin tinggal, sementara wanita asal Jepang menyalahgunakan visa kunjungan untuk belajar di Kampung Inggris Pare Kediri.
Imigrasi tidak mendeportasi WNA Jepang tersebut karena dinilai kooperatif dan tidak memiliki niat buruk. Ia difasilitasi untuk mengurus dokumen sesuai peruntukan.
Sedangkan dua WNA asal Tiongkok ditemukan tinggal di Kediri dengan penjamin perusahaan beralamat fiktif di Mojokerto. Kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan, menunjukkan keseriusan Imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jatim, Eko Juniarto, menyampaikan apresiasi atas dedikasi petugas. Ia menegaskan operasi Wira Waspada 2025 sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan deteksi dini potensi ancaman dari keberadaan orang asing.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
