JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Upaya selamatkan anak muda dari segala bentuk pidana dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, dengan memusnahkan 1.400 slof rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dan narkoba hasil sitaan aparat penegak hukum, Rabu (16/7/2025).
1.400 slof rokok ilegal dan 610,5 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan. Sementara pil dobel L sebanyak 9.613 butir dan 28 butir pil yarindu hingga 71 botol minuman keras dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan peredaran barang terlarang tersebut disaksikan oleh Forkopimda Jombang, di antaranya Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Komandan Kodim 0814, Pengadilan Negeri, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dan perwakilan BNN serta Bea Cukai Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar menyebut, barang bukti berasal dari tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ini dari Maret hingga Juli 2025, sedikitnya ada 106 perkara pidana umum yang sudah inkrah, barang buktinya kita musnahkan," kata Nul Albar kepada wartawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
