AS dan OS menyusun skenario agar para pemutus kredit meyakini pengajuan itu layak disetujui karena para nasabah disebut memiliki usaha produktif. Kredit pun akhirnya dicairkan. Namun, dana yang digunakan AP tidak pernah dikembalikan ke pihak bank, dan para peminjam fiktif tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Independen, terungkap ada penyimpangan besar-besaran dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang dijalankan Bank BUMN Cabang Pare Kediri selama 2023 hingga 2024. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2.435.117.650.
"Penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut," kata Iwan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, terutama yang menyangkut sektor perbankan dan merugikan keuangan negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
