Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.
"Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus," kata Margono.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024). Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan, berbau tak sedap serta jasadnya rusak hampir tidak dikenali.
"Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor," ujar Margono beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
