Di hadapan polisi, SA berdalih nekat mengedarkan sabu-sabu untuk menambah penghasilannya karena pendapatannya kernet truk kurang. Namun demikian polisi tetap menjebloskan ke penjara dan menjerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polisi juga terus mengembangkan dan memburu H yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu.
"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
