Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor

Trisna Eka Adhitya
Dea OnlyFans. (instagram)

JAKARTA, iNews.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tak ditahan. Polisi memutuskan tak menahan Dea lantaran keluarga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan, Dea dikenakan wajib lapor. "Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). 

Zulpan menuturkan, wajib lapor diberikan polisi setelah menerima permintaan dari pihak keluarga Dea. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, Polisi juga mempertimbangkan status Dea yang saat ini sedang menyelesaikan kuliahnya. 

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan. 

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network