JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berencana menaikkan Honorarium bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Para petugas KPPS yang termasuk badan Ad Hoc KPU ini nantinya akan menerima honorarium hingga hampir dua kali lipat dibanding pemilu yang lalu.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, KPU berencana menaikkan honor petugas KPPS menjadi Rp 1 juta.
"Kita merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc," kata Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jakarta.
Menurutnya, kenaikan honor badan Ad hoc menjadi sesuatu yang wajar. Mengingat di Pemilu tahun 2019 lalu Ketua KPPS saat itu hanya mendapat honor sebesar Rp550 ribu, sementara anggota sebesar Rp500 ribu.
Honor sebesar Rp550 ribu itu dianggap kurang ideal untuk beban kerja KPPS. Sehingga perlu ada penyesuaian honor dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Awalnya, KPU menginginkan honor yang ideal didapat para petugas ini setingkat UMR. Namun, Pramono menyebut hal ini justru akan berpengaruh pada tingginya anggaran yang dibutuhkan.
"Maka karena itu, setelah dihitung-hitung angka sekitar Rp1 juta untuk KPPS 2024 nanti. Sehingga anggaran yang kita butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp4 hingga Rp5 Triliun," ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait