Honor Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 Naik Lumayan Banyak, Ini Rinciannya

Trisna Eka Adhitya
Honor badan ad hoc KPU untuk Pilkada dan Pemilu 2024 mengalami kenaikan. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rencana kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak di tahun 2024 telah disetujui pemerintah. Persetujuan ini telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari  dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, anggota KPU, Yulianto Sudrajad menyebutkan secara rinci honor yang akan diterima oleh petugas badan ad hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Berikut rinciannya:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)  

- Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000 

- Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network