Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

Trisna Eka Adhitya
AS Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekbang akan diberhentikan sementara status kepegawaiannya setelah berstatus tersangka korupsi.

Sementara itu hingga berita ini dimuat, Rofi selaku Corporate Communication dari pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) masih meminta waktu ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (19/03/2025) petang.

Terkait ditetapkannya Aris Toharisman sebagai tersangka, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Sinergi Gula Nusantara.

"Siap, mohon waktu. Segera kami release," ucapnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network