Komisi I Sahkan RUU TNI, Ini Jabatan Yang Bisa Diduduki Tanpa Harus Pensiun

Trisna Eka Adhitya
Komisi I Sahkan RUU TNI, Ini Jabatan Yang Bisa Diduduki Tanpa Harus Pensiun Komisi I DPR sepakat membawa Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: iNews)

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lemhannas

DPN

SAR Nasional

Narkotika Nasional

BNPP

BNPB

BNPT

Keamanan Laut

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update