Sebagai seorang pendidik, Jamhari mengawali kariernya sebagai guru di berbagai sekolah di Berau. Ia sempat menjadi kepala sekolah, serta menjabat di berbagai posisi strategis di Dinas Pendidikan dan berbagai Instansi di Kabupaten Berau.
Selain itu, ia juga aktif di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, tempat ia turut serta dalam mengawal demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Menjadi bagian dari Bawaslu memberi saya kesempatan untuk melihat langsung bagaimana demokrasi kita berjalan. Saya ingin berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang lebih bersih dan adil,” kata Jamhari.
Pengabdiannya dalam dunia pendidikan dan pemerintahan membawanya untuk terus mencari solusi bagi permasalahan yang ada. Hal inilah yang mendorongnya meneliti peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, yang kemudian menjadi topik disertasinya.
Dalam disertasinya yang berjudul 'Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Berau', Jamhari menganalisis berbagai kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Hasil penelitiannya memberikan rekomendasi penting, di antaranya pembentukan peradilan ad hoc khusus pemilihan kepala daerah serta penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelanggaran pemilu.
Ia berharap rekomendasi dari penelitiannya ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Dengan meningkatnya kewenangan Bawaslu, diharapkan pelanggaran seperti politik uang dan penyimpangan lainnya dapat ditindak dengan lebih efektif.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait