Kedua Remaja yang masih duduk di bangku SMK ini berinisial MK (16) dan RR (17) dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan mengenai bahan petasan yang dimilikinya. Kedua remaja ini diduga melanggar pasal 489 ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Umum.
Selain itu, Ipda Slamet menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi anak-anaknya serta mengedukasi mengenai bahaya petasan atau bahan peledak.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait
