JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Rumah kos di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang digerebek polisi, pada Kamis (6/3/2025) malam. Kos tersebut dilaporkan menyewakan kamar dengan tarif per jam.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapatkan beberapa pasangan bukan suami istri telah dan akan berbuat mesum di kamar lengkap dengan alat kontrasepsi atau kondom. Layanan sewa kamar itu dijalankan oleh tiga orang pria dengan cara online.
Mereka yakni Sj (57) warga Jelakombo, Jombang, AN (51) asal Wringinanom, Gresik dan TDP (25) asal Sumberagung, Peterongan, Jombang. Ketiganya kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jombang.
"Ketiga pria yang menyewakan kamar kos per jam untuk perbuatan cabul telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada iNEWS (MNC Group), Jumat (7/3/2025).
Soesilo mengungkapkan, penggerebekan rumah kos itu berawal dari pemantauan informasi di medsos. Kanitreskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait