JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Menjelang Ramadan 2025 polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) arak beromzet Rp1 miliar di perkampungan Dusun Sumberejo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 46 drum berisi fermentasi arak putih.
Informasi yang didapat, penggerebekan itu setelah polisi menangkap pria berinisial JS (45) warga Desa Tempuran, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. JS diduga mendanai pembuatan miras arak yang diproduksi Pu (46) di Sumberejo, Jombok.
Dari situ, polisi kemudian mengembangkan dengan menggerebek home industri atau usaha rumahan pembuatan miras arak tersebut. JS dan PU kini telah diamankan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam pengungkapan kasus ini kita mengamankan dua orang tersangka dan kita proses sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan Ardi, temuan 46 drum berisi fermentasi arak putih di dalam rumah produksi yang kini disita polisi sebagai barang bukti itu masih didalami oleh penyidik. Termasuk pendalaman lokasi peredaran minuman memabukkan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait