Pada saat perjalanan tersebut, DAA bersama dua rekannya berpapasan dengan 8 orang menggunakan tiga unit sepeda motor. Tanpa diketahui pasti penyebabnya, korban dikejar sampai di daerah Jalan Raya Tembelang Dusun Ngrawan Desa Pesantren.
"Pas di lokasi, korban dipepet dan direndang oleh sekitar 8 orang dengan menggunakan 3 sepeda motor tersebut," ujar polisi wanita ini.
Tendangan pelaku mengakibatkan korban terjatuh dari motor. Seketika gerombolan bermotor tersebut mengeroyok ketiga korban hingga babak belur. Puas menghajar korban, para pelaku langsung pergi. Namun, saat itu ada satu terduga pelaku yang tertangkap, yakni FA.
"Korban yang mengalami luka, melaporkan ke Polsek Tembelang dan pelaku kami amankan," ujar mantan Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang ini.
Polisi masih mendalami motif pengeroyokan itu. Polisi meminta keterangan dari pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum, terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait