JAKARTA, iNEWSMojokerto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum menerbitkan aturan tersebut.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak," kata Meutya, dikutip Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi juga akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun aturan yang lebih kuat dalam mengatur batasan usia pengguna media sosial.
"Sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturan, sambil bicara dengan DPR apa aturan atau UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," katanya.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian khusus terhadap pembatasan usia di media sosial. Presiden menilai bahwa langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
"Beliau amat mendukung bagaimana pelindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ujar Meutya.
Sebelumnya, Meutya melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Komdigi pada Senin (13/1/2025). Salah satu di antaranya adalah Raline Shah, yang diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.
Tugas Raline mencakup edukasi terkait penggunaan teknologi digital. Pasalnya, saat ini banyak konten negatif yang kerap diakses oleh anak-anak di bawah umur.
"Kami ingin sekali anak-anak Indonesia teredukasi bagaimana penggunaan internet yang bijak, yang bermanfaat, dan rasanya tidak perlu menteri untuk menjelaskan satu per satu. Mungkin tokoh yang akrab dengan publik bisa lebih didengar generasi muda terkait pemanfaatan ruang digital yang lebih baik," ucapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait