Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota

Sholahuddin
Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat mengamankan pelaku pesta miras. (Foto: Sholahuddin)

Dalam hal ini ke-4 pelaku tersebut melanggar pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

AKP Anang Leo menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network