Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik

Sholahuddin
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. (Foto: Sholahuddin)

Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.

Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network