Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik

Sholahuddin
Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. (Foto: Sholahuddin)

Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.

Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update