Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.
Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait