JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 M/2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Dengan Keppres ini Presiden secara resmi melantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh Bambang dan Dhony. di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memimpin IKN selama lima tahun mendatang dan dapat dipiliih kembali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 10 Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang IKN.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal 10 ayat 1 UU IKN.
Selain itu keduanya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum jabatannya berakhir.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 UU IKN.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait