Pentingnya Perlindungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pelaku Wirausaha Trawas

Sholahuddin
Sosialisasi pentingnya perlindungan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

Nominalnya yaitu paling sedikit Rp.10.000– Rp.207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp.6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp.20.000 – Rp.414.000.

Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif.

"Sangat terjangkau, yah ibarat lebih murah dari rokok satu bungkuslah. Kalau mau daftar bisa lewat online, bisa ke kantor kami, atau melalui perisai-perisai BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network