JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus Mantan politikus, Angelina Sondakh yang saat ini telah keluar dari lapas tengah menjalani program cuti menjelang bebas selama 3 bulan ke depan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan tetap mengawasi Angelina selama masa cuti itu.
Aktivitas Angie demikian disapa masih terikat aturan Bapas,yakni diharuskan lapor diri selama 2 minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022 mendatang sampai dinyatakan sepenuhnya bebas.
"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Adapun Proses lapor diri yang dijalani Angie bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selama masa pengawasan ini, Angelina juga tetap diharuskan mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel.
"Hari ini ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (Cuti Menjelang Bebas). Ada pula hal tertentu yang Ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB, dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," kata Ricky.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait