YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membatasi otoped atau skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dengan adanya pembatasan ini, maka nantinya jumlah otoped yang tersedia hanya 200 unit yang dilengkapi dengan nomor lambung guna pengawasan penggunaan.
“Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Nanti akan dilakukan pengawasan dan harus dilengkapi nomor lambung," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).
Pelaku usaha yang menyewakan otoped nantinya juga diharuskan memberi arahan kepada penyewa agar mentaati peraturan lalu lintas yang ada agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi harus menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan,” ujarnya.
Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Apalagi berjalan lawan arus yang akan membahayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan juga akan dikenai sanksi.
“Otoped ini bisa dioperasionalkan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait