SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk meninggalkan Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di PLBN Entikong.
Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, namun dia juga menyoroti ketimpangan hukum dalam penanganan kasus BLBI.
"Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik," ujar Mahasiswa Doktoral universitas Airlangga Surabaya ini, Selasa (10/9/2024).
Namun, dia mengkritik keras pendekatan hukum yang hanya menerapkan kasus perdata pada Marimutu, meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun.
"Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia," tegas Hardjuno.
Dia membandingkan kasus Marimutu dengan kasus pidana yang melibatkan kerugian negara jauh lebih kecil, namun pelaku langsung dihadapkan pada hukuman pidana.
Hardjuno mengakui bahwa secara hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, dia menegaskan perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan negara.
"Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata.Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa," terang dia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait