Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kopi Maut Mojokerto

M. Arul
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi dari Polresta Mojokerto terus menyelidiki  kasus keracunan kopi yang dialami pelanggan dan pemilik warung kopi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 07.00 WIB, saat itu korban Nur Ahmadi (40) tiba-tiba jatuh pingsan usai menenggak segelas kopi dari warung milik Ponisri (47). Nur Ahmadi dibawa ke Puskesmas Dawarblandong lalu dirujuk ke RSI Sakinah karena kondisinya drop.

Tidak berselang lama, hal serupa turut dialami oleh Ponisri yang merupakan pemilik warung. Dia mengalami lemas, pusing, mual, dan diare hingga akhirnya pemilik warung kopi turut dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Keluhan itu dirasakannya setelah hanya meminum sedikit kopi buatannya sendiri.

Dari penjelasan perangkat desa setempat, diduga ada seseorang yang dengan sengaja menaruh racun tikus di bubuk kopi.

Saat ini penyidik dari Satreskrim telah mengamankan SP (45), suami pemilik warung. Karena dia diduga mencampurkan racun tikus ke dalam bubuk kopi yang dijual di warung miliki istrinya, Ponisri (47).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan  mengatakan, SP diamankan di rumah saudaranya yang ada di Kabupaten Gresik akhir Februari lalu. Dan saat ini status SP telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita yakin bahwa suami dari korban itu adalah tersangkanya. Kita sudah naikkan statusnya kepenyidikan, dan sudah kita naikkan tersangka. Dan resmi ditahan di rutan Polsek Dawarblandong,” ujarnya.

Kemudian juga polisi menyita bubuk kopi yang berada di dalam toples dan sisa seduhan kopi di lepek dan gelas yang diminum korban Ponisri, dan tetangganya Nur Akhmadi. Keduanya kini masih dalam perawatan medis.

Sebelumnya, dua warga asal Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diduga keracauan usai meminum kopi, Kamis (24/2/2022) pagi. Dan otak pelaku ternyata tak lain adalah SP (45), suami dari Ponisri, pemilik warung. Disinyalir SP melakukan itu karena ada motif cemburu.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network