Kepada pedagang dan polisi, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya itu. “Dia mengakui, dan memang sudah sering mencuri buah, karena dia ini tidak bekerja, hidupnya lontang-lantung juga,” kata Yogas.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, Yogas bilang pedagang yang jadi korban pencurian bernama Suyadi (49) dan Mujiono dipertemukan dan dilakukan mediasi. “Karena nilai kerugiannya di bawah Rp2 juta, kita mediasi korban dan pelaku dipertemukan, dan pedagang ini bersedia berdamai asal kerugiannya dikembalikan,” ucapnya.
Setelah ganti rugi dibayar, kata Yogas korban tidak lagi menuntut pelaku dan memaafkannya. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama.
Setelah itu pelaku dilepaskan dan diambil perangkat desa setempatnya untuk dijemput. “Kasusnya berakhir damai dengan surat pernyataan bersama,” kata Yogas menutup.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait