Saat berpacaran itu, pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu bersedia untuk ditiduri pemuda bejat itu.
"Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari dan disetubuhi," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.
Kasnasin menegaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Kasnasin menyebut, MRM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasnasin menutup.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait