JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mama WD (41) dibuat panik oleh anak gadisnya yang pergi dari rumahnya di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sejak Senin 15 Agustus 2024. Hilangnya gadis 13 tahun itu baru disadari orang tunya pada hari itu sekitar pukul 21.30 WIB.
Sang mama bertambah cemas begitu mengetahui putrinya yang masih siswi SMP itu kabur bersama pemuda berinisial MRM (22) warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
WD mengetahui putrinya kabur dengan MRM yang tidak lain pacarnya sendiri dari teman anaknya. Sang mama pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
Diselimuti perasaan kalut, sang mama dibantu beberapa teman anaknya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai di sana, tidak juga menemukan korban dan pelaku.
Selama dua hari, mama korban mencoba membujuk putrinya agar segera pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban pulang bersama MRM pada Rabu (7/7/2024). Saat di rumah, keduanya diinterogasi.
Kepada orang tua korban, MRM mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan MRS, orang tua korban lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban selama dua minggu," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).
Saat berpacaran itu, pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu bersedia untuk ditiduri pemuda bejat itu.
"Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari dan disetubuhi," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.
Kasnasin menegaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Kasnasin menyebut, MRM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasnasin menutup.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait