KPK Lelang Aset Milik Mantan Bupati Mojokerto MKP di Magelang

Trisna Eka Adhitya
Suasana sidang Mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Kamis (22/9/2022). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang sitaan atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Kali ini, KPK melelang sebidang tanah yang berada di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp.4,28 miliar. 

"(Lelang dilakukan atas) satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4.289.253.000," tulis KPK dalam laman resminya yang dikutip Rabu, (14/8/2024).

Suami dari Bupati Mojokerto saat ini Ikfina Fahmawati itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terungkap setelah MKP terbukti melakukan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 lalu. 

Atas kasus itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada MKP dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. 

Jika MKP tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network