Pemerintah Akan Turunkan Waktu Karantina Bagi PPLN Jadi Hanya 3 Hari

Trisna Eka Adhitya
Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan kasus Covid-19 yang menunjukkan tren yang baik menyebabkan Pemerintah akan mengurangi waktu karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya 3 hari.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengurangan ini akan  mulai berlaku 1 Maret 2022 mendatang.Ketentuan ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster. 

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” Kata Luhut secara virtual, Minggu (27/2/2022).  

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali. Ujicoba akan diberlakukan pada 14 Maret mendatang.

“Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya,” kata Luhut. 

Mulai minggu depan, pemerintah juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network