Nekat Gasak Handphone di Apotek Tebuireng, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Zainul Arifin
Tersangka MR di Polres Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang mahasiswa berinisial MR (23) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di Apotek Tebuireng Jombang, Jawa Timur.

"Terduga pelaku MR merupakan mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Saat ini pelaku ditahan," kata Kasihumas Polres Jombang, dikonfirmasi Sabtu (3/8/2024).

Informasi yang didapat inewsmojokerto.id (MNC Grup) menyebutkan, MR melakukan pencurian di Apotek Tebuireng Jombang milik Harun Ar Rosyid (29) asal Kota Surabaya pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Dalam aksinya, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jombang ini melakukan seorang diri. Dia membobol toko yang menjual obat-obatan dengan cara memanjat ventilasi udara atau angin-angin di apotek tersebut.

“Setelah itu, pelaku memecahkan kaca jendela hingga berhasil masuk ke dalam apotek tersebut,” ujar Kasnasin yang pernah menjabat Kapolsek Perak Jombang, itu.

Saat berada di dalam apotek, MR mengobrak-abrik seluruh isi ruangan. Pelaku mencari barang-barang yang mempunyai nilai berharga. 

Hingga akhirnya, pelaku menemukan satu unit HP (handphone) merek Samsung dan mencurinya. Setelah dapat hasil, MR kabur.

Kasnasin mengatakan, Handphone yang dicuri oleh pelaku adalah milik perempuan bernama Diana Adhelina Arifiani (24) karyawan apotek asal Gubeng Airlangga IV/8-C, Kota Surabaya yang berdomisili di Tebuireng GG. 2, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku MR di wilayah Jombang,” kata Kasihumas Polres Jombang.

Menurut Kasnasin, pelaku tidak melawan saat dibekuk petugas. Pelaku juga mengakui aksi pencuriannya. Di hadapan polisi, MR beralasan nekat membobol apotek Tebuireng Jombang karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengambil barang atau mencuri dengan alasan ekonomi, dan barang yang diambil oleh digunakannya sehari-hari,” tandasnya.

Selain terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap maling itu, polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus itu karena dimungkinkan ada jaringan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. "Ancamannya tujuh tahun penjara," tandas Kasnasin.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network