KPU Jatim Mulai Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Trisna Eka Adhitya
KPU Jawa Timur mulai sosialisasikan tahapan pencalonan untuk Pilgub Jatim tahun 2024. (Foto: KPU Jatim)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai mensosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur pada Selasa, (30/7/2024). 

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim. Hadir selain Aang dari KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf.  

Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. 

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Bertempat di Hotel Platinum Surabaya, Jl. Tunjungan Nomor 11-21 Genteng Surabaya.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. 

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi. 

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. 

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," lanjutnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah. 

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas pria kelahiran Surabaya tersebut. 

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. 


 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network