Pemkot Mojokerto Terus Fasilitasi Pelaku UMKM yang Ingin Daftar Merek Dagang

Trisna Eka Adhitya
Pelaku UMKM yang telah difasilitasi Pemkot Mojokerto untuk mendaftarkan merek dagang. (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Pemerintah bisa naik kelas. Gerakan mendaftarkan merek dagang secara gratis dan kontinyu menjadi salah satu cara yang ditempuh. 

Pada tahun 2024 ini, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran ini berlaku bagi UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta telah berjalan selama satu tahun. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan dengan adanya merek dagang, para pelaku UMKM semakin dikenal masyarakat. Selain itu juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek dagang. 

“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” kata Ali Kuncoro pada Kamis (25/7/2024).

Pria yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan, Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag bidang perindustrian akan siap membantu para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. 

“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.

Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag. Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network