Pemkot Mojokerto Ajak Masyarakat Berantas Korupsi, Ini Caranya

Trisna Eka Adhitya
Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro. (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal ini bertujuan guna menegakkan integritas dan transparansi di Kota Mojokerto. 

PJ Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. 

“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ajaknya, Selasa (23/7/2024).

Pria yang akrab disapa Mas Pj itu menyebut dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan cara itu, budaya anti korupsi akan tercipta. 

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat," harapnya.

Dengan kesadaran masyarakat anti korupsi diharapkan mampu memberikan pengertian bahwa praktik korupsi sangat merugikan banyak pihak. Sehingga pencegahan pertama anti korupsi dapat dimulai dari lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat. 

“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.

“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.

Amin menambahkan jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network