JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menggelar patroli dan penyekatan mengantisipasi konvoi perguruan pencak silat pada malam 1 Muharam atau 1 Suro, Sabtu (6/7/2024) malam.
Sebelum patroli dilakukan, ratusan personel melaksanakan apel dipimpim Kabagops Kompol Bambang Setyobudi di halaman Mapolres setempat.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan apel siaga digelar untuk mengecek kesiapan personel. Setelah apel, para personel melaksanakan patroli dan penyekatan untuk mengantisipasi adanya konvoi perguruan pencak silat pada malam 1 Suro.
Pada patroli yang dipimpin Kabagops tersebut, petugas menyasar pada titik rawan dan tempat keramaian untuk memastikan situasi kondusif.
"Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, yakni di dalam kota dan di wilayah perbatasan Jombang," kata Kasnasin kepada iNews.id, Minggu (7/7/2024) pagi.
Di antaranya perbatasan Mojoagung - Mojokerto, perbatasan Ngoro - Kediri, perbatasan BandarKedungmulyo - Bra'an Kertosono Nganjuk, Perbatasan Ploso - Plandaan, pertigaan Ngrandu -Jatipelem dan dalam kota wilayah Jombang.
"Selain personel Polres, Polsek jajaran bersama Tiga Pilar juga melaksanakan hal yang sama dilanjutkan kegiatan patroli bersama," ucapnya.
Berdasarkan data yang didapat, dalam patroli dan penyekatan tersebut, petugas mengamankan 11 kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar, yakni memakai knalpot brong. Selain itu, polisi yang razia warung angkringan mengamankan tiga orang peminum dengan barang bukti 2 botol miras.
"Motor tidak sesuai standar disita dan pengendara ditilang. Kemudian peminum diproses tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengeluarkan imbauan Kamtibmas dalam rangka kegiatan tradisi dan suran agung di wilayah setempat.
Imbauan itu antara lain menjunjung tinggi nilai nilai pancasila dan nilai luhur perguruan, menjaga harkat, martabat dan nama baik kehormatan perguruan. Kemudian menyambut tahun baru 1 muharram 1446 Ηijriah dengan tirakatan atau doa bersama.
Berikutnya mematuhi aturan undang-undang yang berlaku dan aturan ketentuan tradisi pengesahan warga baru sesuai ketentuan ketetapan pengurus pusat perguruan. Turut serta menjaga ketertiban sosial dan toleransi bermasyarakat.
Lalu, tidak melakukan hal hal yang dapat mengganggu ketertiban umum serta tidak melakukan aksi konvoi kendaraan motor, stop aksi provokasi hate speach berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait