Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto Choirul Anwar membeberkan dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada tersebut 10 aduan dapat dilayani on the spot (di tempat), sementara aduan lainnya akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak semua aduan bisa langsung kita tindak lanjuti di tempat, ada beberapa aduan yang kita butuh koordinasi lebih lanjut seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara yang bisa dilayani ditempat diantaranya layanan aduan data kesejahteraan sosial, system layanan rujukan terpadu (SLRT), bantuan pangan non tunai (BPNT) APBD, bantuan pangan non tunai (BPNT) APBN, bansos uang tukang becak, program keluarga harapan (PKH), bansos uang lansia kurang mampu, bansos uang anak yatim kurang mampu, bansos uang ODK, serta penyediaan alat bantu kesehatan.
Layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada ini juga tidak serta merta menghapus layanan yang dibuka di kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila No.25, Balongsari, Kecamatan Magersari
“Selain di MPP Gajah Mada masyarakat yang datang ke kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto juga tetap kita layani”, tambahnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait