Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, melaporkan ke Polsek Gudo. Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, dua orang pelaku itu menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Motif pelaku mengeroyok korban karena dendam pribadi serta tidak terima karena rasis kaos perguruan silat yang terpasang terbalik," ujarnya.
Lebih lanjut Djulan menambahkan, kedua pelaku yang menyerahkan diri saat ini mendekam di penjara Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 170 ayat ( 1 ) Ke 2e UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti hasil visum dari RSUD Jombang dan sweeter lengan panjang warna hitam," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait