Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Ngoro. Selain pelaku, polisi juga juga menyita barang bukti 1 buah buah macbook beserta dusboknya, 1 buah dusbok handphone, 1 Sajam berupa golok serta 1 unit sepeda motor honda vario dengan nopol S 4530 OBQ.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Untuk motif, Susila mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait