Lelaki Ini Bobol Rumah Tetangga di Jombang, Begini Modusnya

Zainul Arifin
Aparat kepolisian menangkap seorang lelaki yang merupakan pelaku pembobolan rumah kosong di Jl Trunojoyo Desa Ngoro Kecamatan Ngoro. Foto iNewsMojokerto/zainul

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Ngoro. Selain pelaku, polisi juga juga menyita barang bukti  1 buah buah macbook beserta dusboknya, 1 buah dusbok handphone, 1 Sajam berupa golok serta 1 unit sepeda motor honda vario dengan nopol S 4530 OBQ.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Untuk motif, Susila mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network