Yani menegaskan masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Pengembangan itu di antaranya memburu pemasok sabu kepada Sukro.
Bandar Narkoba Jombang yang Dibekuk saat Bersama Pemandu Lagu. Foto iNewsMojokerto/zainul
Yani juga menegaskan tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait